Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator -

Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi yang ikut menandatangani surat tersebut agar lebih kuat secara hukum.

: [Nama Lengkap Pemilik/Penjual] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik sah atas objek yang ditransaksikan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .

Jika terjadi perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini, para pihak akan menyelesaikannya melalui musyawarah terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [nama kota] .

1.1. Mediator akan memfasilitasi proses mediasi antara Pihak 1 dan Pihak 2 untuk mencapai kesepakatan damai.

Fee sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, terlepas dari apakah eksekusi kesepakatan dilakukan atau tidak, segera setelah tercapainya yang ditandatangani oleh Para Pihak yang bersengketa. PASAL 5 - WANPRESTASI contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

Proses mediasi ini akan berlangsung paling lama [30 hari kerja / 40 hari kerja / sesuai jadwal] terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani, dengan kemungkinan perpanjangan atas kesepakatan tertulis para pihak.

Klausul yang menyatakan kapan fee cair. Biasanya menggunakan asas Success Fee (hanya dibayar jika transaksi closing ).

Judul harus mencerminkan isi dan tujuan perjanjian secara jelas. Misalnya: .

Agar hak mediator dan kewajiban pemberi kerja terlindungi secara hukum, diperlukan dokumen hitam di atas putih yang disebut . Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi yang

Namun, perlu diperhatikan beberapa hal:

(Para pihak dapat ditambah sesuai jumlah pihak yang bersengketa)

Selain itu, jika mediasi melibatkan tenaga ahli (saksi ahli), maka biaya jasa ahli juga ditanggung bersama para pihak berdasarkan kesepakatan.

Khusus mengenai biaya jasa mediator, menyatakan dengan tegas: Jika terjadi perselisihan yang timbul dari atau sehubungan

Agar hubungan kerja antara pihak yang bersengketa (klien) dan mediator berjalan transparan dan profesional, diperlukan . Dokumen ini menjamin hak mediator atas jasanya dan memberikan kepastian hukum bagi klien.

Berikut adalah draf sederhana namun profesional yang bisa Anda gunakan: Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

: Penjelasan detail mengenai transaksi yang dimediasi (misalnya: lokasi tanah, luas lahan, nilai proyek).

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000)

MEDIATOR setuju untuk memberikan jasa mediasi kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk membantu menyelesaikan sengketa secara damai. MEDIATOR akan bertindak sebagai pihak netral yang tidak memihak, membantu para pihak menggali kepentingan, mencari berbagai pilihan penyelesaian, serta memfasilitasi komunikasi antara para pihak.